Untuk memungkinkan perusahaan besar menerapkan standar tanda keselamatan secara serius, memperkuat penggunaan, pemeliharaan dan pengelolaan rambu, dan memainkan peran peringatan rambu keselamatan.
Tanda instruksi produksi keselamatan berlaku untuk lingkungan kerja produksi, kehidupan dan ruang kantor di lokasi konstruksi perusahaan.
Persyaratan manajemen tanda instruksi produksi keselamatan
1. Rambu keselamatan pengadaan harus memenuhi persyaratan Rambu Keselamatan standar nasional (GB2894-1996).
2. Petugas keselamatan dari departemen manajer proyek harus menggantungkan tanda tersebut sesuai dengan kondisi spesifik lokasi konstruksi atau tempat produksi, tempat tinggal, dan kantor yang berbeda. Rambu-rambu keselamatan tersebut dituangkan dalam rencana rambu keselamatan sesuai dengan pembagian, sub-item (pondasi, badan induk, anak perusahaan). Harus ada tanda tangan manajer proyek, tanda tangan pembuat gambar, tanggal gambar, dan "Formulir Pendaftaran Tanda Pengaman".
3. Rambu keselamatan harus ditempatkan di tempat yang mencolok dan bagian berbahaya dari lokasi konstruksi sesuai dengan peringatan keselamatan, sehingga petugas konstruksi dan personel terkait memperhatikan dan memahami isinya. Jika terjadi sengatan listrik, gunakan tanda-tanda bahan isolasi.
4. Lokasi meliputi: pintu masuk konstruksi, derek konstruksi, fasilitas listrik sementara, perancah, jalur akses, tangga naik, poros elevator, lubang, bukaan jembatan, lubang pondasi, bahan peledak, bahan kimia berbahaya Tunggu.
5. Setelah kebutuhan konstruksi atau penyelesaian proyek, ketika rambu keselamatan harus dipindahkan atau dilepas, departemen keselamatan manajer proyek bertanggung jawab untuk mengatur pemindahan rambu keselamatan, atau mendaur ulangnya, dan mengembalikannya ke departemen keamanan unit akar rumput untuk diamankan.
6. Rambu keselamatan tidak boleh dipindahkan atau dilepas sesuka hati tanpa izin dari petugas keamanan manajer proyek.
7. Petugas keselamatan dari departemen manajer proyek harus segera memperbarui dan mengganti tanda-tanda keselamatan yang mengalami deformasi dan kerusakan.
8. Petugas keamanan manajer proyek bertanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan dan pengelolaan rambu keselamatan.
9. Departemen keamanan perusahaan harus mengawasi dan memeriksa penggunaan tanda-tanda keselamatan departemen manajer proyek setiap kuartal dan departemen keamanan unit akar rumput, dan mengisi "catatan inspeksi".
